PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI
INDONESIA
Indonesia murapakan salah satu
banyak negara yang menerapkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka ,Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut
Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum
sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen,
produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat
membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·Hukum sebagai
sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
·Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·Pergeseran hudaya
hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi
ongkos birokrasi
·Undang-undang
Perindustrian
Hukum
Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan
dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian
baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun
1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8
tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas
lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam
pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal
13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur
dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
- Sebagai suatu
pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya
hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah
- Para usaha industri dapat
meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
- Pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama
agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
Mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan
sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu
industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar