Selasa, 23 April 2013

Hak Merek


A.   Pengertian Hak Merek
            Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan
tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek
dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur
tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek
sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi
pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya,
Selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana,
mengemukakan pandangannya tentang merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan mana
suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan
dengan benda lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau
tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di
mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau
badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, "Suatu
merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang
dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya
membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis
lainnya".
4. Drs. Iur Soeryatin, "Suatu merek dipergunakan untuk
membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis
lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi
merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap
mutunya."
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip
oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar
bahwa:
No complete, definition can be given/or a trade mark generally it
is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the
form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor
to designate his particular goods, and which no other person has
the legal right to use it, Originally, the sign or trade mark,
indicated origin, but to day it is used more as an advertising
mechanism.
(Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk
suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol,
tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau
distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau
trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai
sebagai suatu mekanisme periklanan).
6. Poerwadaminta, Memberikan arti merek sebagai;
1. Cap (tanda) yang menyatakan nama dan sebagainya,
misalnya : pisau ini tidak ada mereknya, merek took, merek
obat nyamuk.
2. Keunggulan, kegagalan, kualitas, misalnya, jatuh (turun)
merek, mendapat nama buruk, sudah tidak gagah (megah) lagi,
bermerek, bercap, bertanda dan sebagainya.
7. Suryodiningrat,
Barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkus
dan pada bungkusya itu dibubuhi tanda tulisan dan/atau perkataan
untuk membedakannya dari barang-barang sejenis hasil pabrik
pengusaha lain. Tanda itu disebut merek perusahaan.
8. A.B. Loebis,
Merek adalah nama atau tanda yang dengan sengaja digunakan
untuk menandakan hasil/barang suatu perusahaan/perniagaan dari
seseorang/badan dari pada barang perniagaan sejenis milik
orang/badan lain
Menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, merek
merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi
oleh sesuatu perusahaan. Pengertian itu menekankan pada fungsi
merek untuk membedakan antara barang dan jasa yang sejenis.
Mengenai daya pembeda menurut Sudargo Gautama memberikan
ilustrasi bahwa suatu merek harus dapat memberikan penentuan atau
individuali sering barang yang bersangkutan, sehingga pihak ketiga
dapat membedakan merek yang satu dengan merek yang lain.
Dalam pasal 15 TRIPs dikatakan bahwa yang disebut suatu
merek adalah:
Any sign, or any combination of sign, capable of
distinguishing the goods or services of one undertaking from
those of undertaking, shall be capable of constituting a trade
mark. Such signs, in particular words, including personal
names, letters, numerals, figurative elements and
combinations of colours as well any combination of such
signs, shall be eligible for registration as trademarks.
Pengertian merek yang terdapat dalam persetujuan TRIPs
tersebut pada umumnya telah dipakai oleh beberapa negara dalam
berbagai peraturan-perundangan di bidang merek, seperti yang
terdapat dalam Undang-undang merek Australia yang termuat dalam
Trade Marks Act 1955 yang kemudian pada tahun 1995 diganti

B.     Pengertian Hak Merek Dalam UU
Dalam undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian diubah
dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997.
Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955 Australia pada intinya
menyatakan :
A mark used or proposed to be used in relation to goods or
services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a
connection in the course of trade between the goodsor services
and a person who has the right, either as proprietor or as
registered user to use the mark, whether with or without an
indication of the identity of that person.
Tidak jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17 Trade Marks
Act 1995 Australia mengenai merek diberikan pengertian sebagai
berikut:
A sign used, or intended to be used, to distinguish goods or
services dealth with or provided in the course I of trade by a
person from goods or services so dealth with or provided by
any other person.
Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas,
maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek.
Unsur itu adalah :
1. Merupakan suatu tanda;
2. Mempunyai daya pembeda;
3. Digunakan dalam perdagangan;
Secara lebih rinci hal-hal yang baru dalam Undang-Undang
Merek 1992 dapat dilihat sebagai berikut :
1. Tentang pengertian merek yang sudah disebut secara tegas
adalah berbeda dengan pengertian merek menurut Undang-
Undang No. 21 Tahun 1961 yang dirancang tegas
batasannya dirumuskannya secara tegas.
2. Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir
tentang sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas.
Sistem ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang
Merek 1961. Hak Prioritas ini diperlukan karena_tentunya
bagi pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara
simultan mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (Vide
pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun 1992).
3. Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun 1992
adanya sistem oposisi (opposition proceeding), sedangkan
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 hanya dikenal
prosedur pembatalan merek (canselatin proceeding).
4. Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang lisensi.
5. Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula tentang
merek yang dikenal (know), tidak dikenal (unknown), dan
sangat dikenal (well-known), (namun hal ini kemudian
tidak disebut dalam UU Merek 1992, dan penulis).
6. Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek dagang, dan
merek kolektif.
7. Dan lain-lain
C.     Fungsi hak merek
Fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
      Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
D.    Contoh kasus
Baru saja Apple mengakhiri sengketa dengan membayar $60 juta pada Proview, perusahaan cupertino tersebut kembali mendapatkan gugatan hukum dari perusahaan China. Perusahaan Jiangsu Xuebao mendaftarkan merek dagang Snow Leopard dalam terjemahan bahasa China, Xuebao pada tahun 2000 yang lalu untuk produksi peralatan elektronik.
Menariknya, tahun di mana perusahaan tersebut mendaftarkan merek dagang adalah tahun yang sama saat Proview mendaftarkan merek dagang iPad. Jiangsu Xuebao mengklaim bahwa Apple telah melanggar merek dagang mereka dengan Mac OS X Snow Leopard.
Pengadilan di Shanghai telah menerima kasus tersebut dan telah menetapkan tanggal 10 Juli untuk sidang pengadilan. Jiangsu Xiabao telah menyerahkan sebanyak 104 buah bukti dan tampaknya akan mengajukan kompensasi sebesar $80.000 serta permintaan maaf resmi dari Apple.

Menurut situs Mic Gadget, pengacara China telah siap menyatakan ia tidak percaya bahwa Apple akan kalah dalam kasus ini, karena mereka tidak menggunakan kata China “Xuebao” di website resmi China saat menjual Snow Leopard. Jiangsu Xuebao memiliki dua produk, Xuebao touchscreen display dan Xuebao mobile EPR software, yang mereka yakini merek dagangnya telah dilanggar oleh Apple.

Tak hanya itu, perusahaan juga menuntut beberapa perusahaan lain yang menjual Snow Leopard. CEO Jiangsu Xuebao juga telah menambahkan argumen mereka, bahwa Apple mencoba mendaftarkan Xuebao di tahun 2008, tapi hal ini telah ditolak oleh kantor merek dagang China
 Contoh gambar:


Hak paten


A.   Pengertian Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya,  adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

B.     Hak Paten Pengertian Dalam Undang – undang
Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk mengatur dan menggunakan hasil invesinya.
Hak paten berbeda dengan hak cipta, dalam hak cipta seseorang diperbolehkan untuk menciptkan karya yang mempunyai fungsi dengan karya orang lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah memiliki hak cipta.
Sedangkan dalam hak paten, seseorang dilarang untuk membuat karya yang cara kerjanya sama dengan karya yang telah memiliki hak paten.


C.     Fungsi Hak Paten
Fungsi Hak ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu:
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

            - Manfaat dari hak paten itu sendiri:
                        1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
            - dan ada beberapa yang tidak dapat diberi hak paten
1. Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.  Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
·         Kreasi estetika;
·         Skema;
·         Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
·         Aturan dan metode mengenai program komputer;
·         Presentasi mengenai suatu informasi


D.    Contoh kasus Hak Paten
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Contoh gambar:1mesin motor bajaj
                        2mesin Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.





Sumber: