A.
Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, adalah
kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara
perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan
invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
B. Hak Paten Pengertian
Dalam Undang – undang
Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1
ayat 1, disebutkan bahwa hak
paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas
hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk
mengatur dan menggunakan hasil invesinya.
Hak paten
berbeda dengan hak cipta, dalam hak cipta
seseorang diperbolehkan untuk menciptkan karya yang mempunyai fungsi dengan
karya orang lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah
memiliki hak cipta.
Sedangkan dalam hak paten, seseorang
dilarang untuk membuat karya yang cara kerjanya sama dengan karya yang telah
memiliki hak paten.
C.
Fungsi
Hak Paten
Fungsi
Hak ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan
ada beberapa yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan iklim yang
lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki
peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan
khususnya di sektor industri,
3. Memberikan insentif bagi para inventor
dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang
dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai
informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
1. Hak ekslusif
2. Kepastian
hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi
pasar yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi (FDI)
8. Katalis
transfer teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
- dan ada beberapa yang
tidak dapat diberi hak paten
1. Invensi proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3. Proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5. Invensi metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada
manusia dan/atau hewan;
·
Kreasi
estetika;
·
Skema;
·
Aturan
dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
·
Aturan
dan metode mengenai program komputer;
·
Presentasi
mengenai suatu informasi
D. Contoh kasus Hak Paten
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai
media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Contoh gambar:1mesin motor bajaj
2mesin Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar