Guna memahami tentang merek, maka
sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu,
akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut
Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan
tentang
merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek
dapat
dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No.
15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
sebagai
berikut :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf,
angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur
tersebut
yang memiliki daya pembedaan digunakan
dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan
dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek
sebagai
berikut :
Merek
adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan lain
sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap
(tanda) yang menjadi
pengenal
untuk menyatakan nama dan sebagainya,
Selain
pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, maka para sarjana,
mengemukakan
pandangannya tentang merek sebagai berikut :
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan mana
suatu
benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan
dengan
benda lain yang sejenis".
2.
Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau
tengger)
dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di
mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitetnya
barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis
yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau
badan-badan
perusahaan lain".
3. Mr.
Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, "Suatu
merek
pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang
dibubuhkan
di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya
membedakan
barang itu dengan barang-barang yang sejenis
lainnya".
4. Drs.
Iur Soeryatin, "Suatu merek dipergunakan untuk
membedakan
barang yang bersangkutan dari barang sejenis
lainnya
oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi
merek
tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap
mutunya."
5.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip
oleh
Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar
bahwa:
No complete, definition can be given/or a trade
mark generally it
is any sign, symbol mark, work or arrangement of
words in the
form of a label adopted and used by a manufacturer
of distributor
to designate his particular goods, and which no
other person has
the legal right to use it, Originally, the sign or
trade mark,
indicated origin, but to day it is used more as an
advertising
mechanism.
(Tidak
ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk
suatu
merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol,
tanda,
perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket
yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau
distributor
untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada
orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau
trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai
sebagai
suatu mekanisme periklanan).
6.
Poerwadaminta, Memberikan arti merek sebagai;
1.
Cap (tanda) yang menyatakan nama dan sebagainya,
misalnya
: pisau ini tidak ada mereknya, merek took, merek
obat
nyamuk.
2.
Keunggulan, kegagalan, kualitas, misalnya, jatuh (turun)
merek,
mendapat nama buruk, sudah tidak gagah (megah) lagi,
bermerek,
bercap, bertanda dan sebagainya.
7.
Suryodiningrat,
Barang-barang
yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkus
dan
pada bungkusya itu dibubuhi tanda tulisan dan/atau perkataan
untuk
membedakannya dari barang-barang sejenis hasil pabrik
pengusaha
lain. Tanda itu disebut merek perusahaan.
8. A.B.
Loebis,
Merek
adalah nama atau tanda yang dengan sengaja digunakan
untuk
menandakan hasil/barang suatu perusahaan/perniagaan dari
seseorang/badan
dari pada barang perniagaan sejenis milik
orang/badan
lain
Menurut
Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, merek
merupakan
alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi
oleh
sesuatu perusahaan. Pengertian itu menekankan pada fungsi
merek
untuk membedakan antara barang dan jasa yang sejenis.
Mengenai
daya pembeda menurut Sudargo Gautama memberikan
ilustrasi
bahwa suatu merek harus dapat memberikan penentuan atau
individuali
sering barang yang bersangkutan, sehingga pihak ketiga
dapat membedakan
merek yang satu dengan merek yang lain.
Dalam
pasal 15 TRIPs dikatakan bahwa yang disebut suatu
merek
adalah:
Any sign, or any combination of sign, capable of
distinguishing the goods or services of one
undertaking from
those of undertaking, shall be capable of
constituting a trade
mark. Such signs, in particular words, including
personal
names, letters, numerals, figurative elements and
combinations of colours as well any combination of
such
signs, shall be eligible for registration as
trademarks.
Pengertian
merek yang terdapat dalam persetujuan TRIPs
tersebut
pada umumnya telah dipakai oleh beberapa negara dalam
berbagai
peraturan-perundangan di bidang merek, seperti yang
terdapat
dalam Undang-undang merek Australia yang termuat dalam
Trade Marks Act 1955 yang kemudian pada tahun
1995 diganti
B. Pengertian
Hak Merek Dalam UU
Dalam
undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian diubah
dan
disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997.
Pasal
6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
Australia pada intinya
menyatakan
:
A mark used or proposed
to be used in relation to goods or
services for the purpose of indicating, or so as to
indicate, a
connection in the course of trade between the
goodsor services
and a person who has the right, either as
proprietor or as
registered user to use the mark, whether with or
without an
indication of the identity of that person.
Tidak
jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17 Trade Marks
Act
1995 Australia mengenai merek diberikan pengertian sebagai
berikut:
A sign used, or intended to be used, to distinguish
goods or
services dealth with or provided in the course I of
trade by a
person from goods or services so dealth with or
provided by
any other person.
Dari
beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas,
maka
ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek.
Unsur
itu adalah :
1.
Merupakan suatu tanda;
2.
Mempunyai daya pembeda;
3.
Digunakan dalam perdagangan;
Secara
lebih rinci hal-hal yang baru dalam Undang-Undang
Merek
1992 dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Tentang pengertian merek yang sudah disebut secara tegas
adalah
berbeda dengan pengertian merek menurut Undang-
Undang
No. 21 Tahun 1961 yang dirancang tegas
batasannya
dirumuskannya secara tegas.
2.
Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir
tentang
sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas.
Sistem
ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang
Merek
1961. Hak Prioritas ini diperlukan karena_tentunya
bagi
pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara
simultan
mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (Vide
pasal
12 dan 13 UU Merek Tahun 1992).
3.
Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun 1992
adanya
sistem oposisi (opposition
proceeding), sedangkan
dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 hanya dikenal
prosedur
pembatalan merek (canselatin proceeding).
4.
Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang lisensi.
5.
Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula tentang
merek
yang dikenal (know), tidak
dikenal (unknown), dan
sangat
dikenal (well-known), (namun
hal ini kemudian
tidak
disebut dalam UU Merek 1992, dan penulis).
6.
Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek dagang, dan
merek
kolektif.
7.
Dan lain-lain
C. Fungsi
hak merek
Fungsi yaitu sebagai pembeda yang
membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi
yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas
atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi
produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
Merek adalah
tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada
sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk
tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun
secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli,
produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan
bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
D. Contoh kasus
Baru
saja Apple mengakhiri sengketa dengan membayar $60 juta pada Proview,
perusahaan cupertino tersebut kembali mendapatkan gugatan hukum dari perusahaan
China. Perusahaan Jiangsu Xuebao mendaftarkan merek dagang Snow Leopard dalam
terjemahan bahasa China, Xuebao pada tahun 2000 yang lalu untuk produksi
peralatan elektronik.
Menariknya, tahun di mana perusahaan tersebut mendaftarkan merek dagang adalah tahun yang sama saat Proview mendaftarkan merek dagang iPad. Jiangsu Xuebao mengklaim bahwa Apple telah melanggar merek dagang mereka dengan Mac OS X Snow Leopard.
Pengadilan di Shanghai telah menerima kasus tersebut dan telah menetapkan tanggal 10 Juli untuk sidang pengadilan. Jiangsu Xiabao telah menyerahkan sebanyak 104 buah bukti dan tampaknya akan mengajukan kompensasi sebesar $80.000 serta permintaan maaf resmi dari Apple.
Menurut situs Mic Gadget, pengacara China telah siap menyatakan ia tidak percaya bahwa Apple akan kalah dalam kasus ini, karena mereka tidak menggunakan kata China “Xuebao” di website resmi China saat menjual Snow Leopard. Jiangsu Xuebao memiliki dua produk, Xuebao touchscreen display dan Xuebao mobile EPR software, yang mereka yakini merek dagangnya telah dilanggar oleh Apple.
Tak hanya itu, perusahaan juga menuntut beberapa perusahaan lain yang menjual Snow Leopard. CEO Jiangsu Xuebao juga telah menambahkan argumen mereka, bahwa Apple mencoba mendaftarkan Xuebao di tahun 2008, tapi hal ini telah ditolak oleh kantor merek dagang China
Menariknya, tahun di mana perusahaan tersebut mendaftarkan merek dagang adalah tahun yang sama saat Proview mendaftarkan merek dagang iPad. Jiangsu Xuebao mengklaim bahwa Apple telah melanggar merek dagang mereka dengan Mac OS X Snow Leopard.
Pengadilan di Shanghai telah menerima kasus tersebut dan telah menetapkan tanggal 10 Juli untuk sidang pengadilan. Jiangsu Xiabao telah menyerahkan sebanyak 104 buah bukti dan tampaknya akan mengajukan kompensasi sebesar $80.000 serta permintaan maaf resmi dari Apple.
Menurut situs Mic Gadget, pengacara China telah siap menyatakan ia tidak percaya bahwa Apple akan kalah dalam kasus ini, karena mereka tidak menggunakan kata China “Xuebao” di website resmi China saat menjual Snow Leopard. Jiangsu Xuebao memiliki dua produk, Xuebao touchscreen display dan Xuebao mobile EPR software, yang mereka yakini merek dagangnya telah dilanggar oleh Apple.
Tak hanya itu, perusahaan juga menuntut beberapa perusahaan lain yang menjual Snow Leopard. CEO Jiangsu Xuebao juga telah menambahkan argumen mereka, bahwa Apple mencoba mendaftarkan Xuebao di tahun 2008, tapi hal ini telah ditolak oleh kantor merek dagang China
Sumber: